JAKARTA - Penukaran empat jenis pecahan mata uang Rupiah Tahun Emisi 1998 dan 1999 telah ditutup siang tadi. Imbauan penukaran ini sudah dilakukan selama 10 tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Penutupan diartikan sebagai berakhirnya masa berlaku keempat jenis pecahan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, warga yang belum sempat menukar uang diimbau untuk tidak mempergunakannya.
Baca Juga: Sudah Rp750 Miliar Uang Emisi 1998 dan 1999 Ditukarkan ke Bank Indonesia
“Sudah tidak bisa ditukar lagi, kalau ingin jadi kolektor ya silakan. Intinya kita sudah memberikan waktu 10 tahun ya, dan sudah diumumkan saat pencabutan itu dilakukan,” ujar Kepala Divisi Pengelolaan Uang Keluar BI C. Tratmono Wibowo di Bank Indonesia, Jakarta, Minggu (30/12/2018).
