Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Ditukar, BI Bolehkan Uang Lama Dikoleksi

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis-Minggu, 30 Desember 2018 |14:47 WIB
Tak Ditukar, BI Bolehkan Uang Lama Dikoleksi
Ilustrasi: Bank Indonesia
A
A
A

Wibowo menuturkan, pihak BI sudah mengumumkan penukaran uang ini di seluruh media sosial BI hingga ke berbagai media cetak dan media online. Sejauh ini, tecatat sudah Rp750 miliar uang pecahan lama ditukarkan.

Baca Juga: Penukaran Pecahan Uang Lama Sepi di Hari Terakhir

Adapun pada hari terakhir penukaran, tepatnya dua jam sebelum berakhir, total Rp180 juta sudah kembali ke BI. Menariknya, sejumlah Rp108 juta dari total tersebut berasal dari satu orang penukar.

Dengan berakhirnya penukaran, maka pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara, pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta resmi tidak berlaku lagi pada 31 Desember 2018 mendatang.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement