"Kalau secara hukum itu holding jadi saat penandatanganan akte. Akte inbrengnya. Lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini, kalau enggak hari ini kita lihat tanggal 2 atau 3 Januari 2019. Tapi sampai hari ini kita berusaha hari ini," jelasnya.
Menurut Hambra, ada beberapa proses yang dijalankan untuk membentuk BUMN Infrastruktur ini. Syarat pertama adalah penetapan nilai valuasi yang ada di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Dibentuk Akhir 2019
Setelah valuasi beres maka berlanjut menuju proses selanjutnya yakni penerbitan akte inbreng. Dikeluarkannya inbreng nantinya akan diikuti oleh dikeluarkannya Peraturan Pemerintah oleh Presiden Joko WIdodo.
"Kemudian ada penetapan nilai valuasi oleh Menteri Keuangan. Sekarang sudah siap tinggal simultan semua berjalan. Setelah itu tinggal penandatanganan akte inbreng. Valuasi sudah selesai semua, tinggal penetapan nilainya saja," jelasnya
(Dani Jumadil Akhir)