Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya?

Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya?
Asuransi (Foto: reuters)
A
A
A

Fotokopi (scan) KTP

Fotokopi Akta Perusahaan (jika properti yang diasuransikan kantor atau bangunan)

Fotokopi Sertifikat Tanah

Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement