Mengenal Asuransi Properti, Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Pengajuannya?
Asuransi (Foto: reuters)
Share
https://economy.okezone.com/read/2018/12/31/470/1997532/mengenal-asuransi-properti-apa-saja-yang-dicover-dan-bagaimana-pengajuannya
Fotokopi (scan) KTP
Fotokopi Akta Perusahaan (jika properti yang diasuransikan kantor atau bangunan)
Fotokopi Sertifikat Tanah
Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)