JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hasil SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2018 per hari ini mulai kita sampaikan ke Panselnas,” terang Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan, dikutip dari laman Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga: Kemenag Masih Jalani Proses Verifikasi SKB CPNS, Hasil Akhir Diumumkan 4 Januari
Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan, baik oleh Tim CPNS Kemenag maupun Panselnas. Setelah penyampaian hasil SKB, Panselnas selanjutnya akan mengintegrasikan dengan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
“Sesuai panduan, proses integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas paling cepat tujuh hari setelah mereka menerima hasil SKB dari Kementerian Agama,” tuturnya.
Hasil integrasi tersebut juga akan divalidasi dan diverifikasi kembali oleh Kementerian Agama untuk memastikan tidak ada kekeliruan di dalamnya. Setelah hasil integrasi divalidasi dan diverifikasi, Kepala BKN akan memberikan digital signature atau persetujuan hasil akhir.
“Hasil akhir yang sudah mendapat digital signature dari BKN itulah yang nantinya akan diumumkan oleh Kementerian Agama sebagai peserta yang lulus seleksi CPNS,” jelasnya.