- SMA Negeri atau Swasta terskreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan
- Sarjana (S-1) atau Pascasarjana (S-2) Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
Baca Juga: PNS Bolos dan Telat Kerja Pasca-Libur Tahun Baru Sudah Ditindak
2. Daftar Riwayat Hidup (terlampir, ditulis tangan dengan huruf kapital, bertinta hitam/ballpoint, bermaterai Rp6.000 dan ditempel pasfoto 3x4 berlatar belakang merah, rangkap 3)
3. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort atau Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Januari 2019 dan dilengkapi dengan fotokopi legalisir rangkap 3.