8. Fotokopi Akte Kelahiran rangkap 3
9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Telah Melaksanakan Perekaman E-KTP dari Dukcapil rangkap 3.
Berkas Lamaran disusun dalam Stopmap warna kuning dengan menuliskan Nama, Jabatan, dan Unit Kerja penempatan di pojok kanan atas dan dimasukkan ke dalam amplop coklat.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri sipil.
Apabila pada tanggal 17 Januari 2019 peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)