Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulus CPNS BMKG? Lengkapi Persyaratannya Sebelum 17 Januari 2019

Rikhza Hasan , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |11:03 WIB
Lulus CPNS BMKG? Lengkapi Persyaratannya Sebelum 17 Januari 2019
Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
A
A
A

8. Fotokopi Akte Kelahiran rangkap 3

9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Telah Melaksanakan Perekaman E-KTP dari Dukcapil rangkap 3.

Berkas Lamaran disusun dalam Stopmap warna kuning dengan menuliskan Nama, Jabatan, dan Unit Kerja penempatan di pojok kanan atas dan dimasukkan ke dalam amplop coklat.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri sipil.

Apabila pada tanggal 17 Januari 2019 peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement