JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika merilis hasil integrasi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) CPNS 2018. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan akhir atau verifikasi dokumen dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemberkasan dilaksanakan dengan cara mengirimkan atau membawa sendiri berkas selambat-lambatnya pada 17 Januari 2019. Berkas tersebut dikirim kepada Panitia Seleksi CPNS BMKG Tahun 2018, Biro Umum dan SDM-Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Kantor BMKG, Jl. Angkasa 1 No.2 Kemayoran, Jakarta Pusat.
Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta, dikutip dari laman bmkg.go.id, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
1. Fotokopi rangkap 3 ijazah dan transkrip nilai pendidikan SD, SMP, SMA, dan Sarjana serta Pascasarjana dengan ketentuan:
- Sekolah Dasar Negeri atau Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan
- SMP Negeri atau Swasta terskreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan
- SMA Negeri atau Swasta terskreditasi dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan
- Sarjana (S-1) atau Pascasarjana (S-2) Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
Baca Juga: PNS Bolos dan Telat Kerja Pasca-Libur Tahun Baru Sudah Ditindak
2. Daftar Riwayat Hidup (terlampir, ditulis tangan dengan huruf kapital, bertinta hitam/ballpoint, bermaterai Rp6.000 dan ditempel pasfoto 3x4 berlatar belakang merah, rangkap 3)
3. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort atau Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Januari 2019 dan dilengkapi dengan fotokopi legalisir rangkap 3.
4. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru tertanggal Desember 2018 atau januari 2019 dan harus ditandatangani oleh Dokter dan dilengkapi dengan fotokopi rengkap 3.
5. Asli keterangan bebas narkoba tes narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang tertanggal Desember 2018 atau Januari 2019 ditandatangani oleh Dokter serta melampirkan hasil laboratorium dan dilengkapi dengan fotokopi rangkap 3.
6. Asli surat pernyataan (terlampir, ditulis tangan dengan huruf kapital, bertinta hitam/ballpoint, bermaterai Rp6.000, rangkap 3).
Baca Juga: 45 Instansi Belum Umumkan Hasil CPNS, BKN : Lebih Cepat Lebih Baik
7. Pasfoto 3x4 (6 lembar) dan Pasfoto 4x6 (6 lembar) berlatar belakang merah dengan ketentuan bukan editan menuliskan nama dan tenggal lahir dibalik pasfoto tersebut.
8. Fotokopi Akte Kelahiran rangkap 3
9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Telah Melaksanakan Perekaman E-KTP dari Dukcapil rangkap 3.
Berkas Lamaran disusun dalam Stopmap warna kuning dengan menuliskan Nama, Jabatan, dan Unit Kerja penempatan di pojok kanan atas dan dimasukkan ke dalam amplop coklat.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri sipil.
Apabila pada tanggal 17 Januari 2019 peserta tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)