Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Nilai Ekspor 2019 Ditingkatkan
Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa (Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani) dan empat negara ASEAN (Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam).
Ke depan, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor. Untuk menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES); pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA; DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan; mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA; dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.
Dengan berlakunya Permendag ini, Permendag sebelumnya yaitu Pemendag Nomor 23 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)