Sementara itu, Budi Setiadi mengatakan ada tiga hal yang akan ada dalam aturan yang segera keluar itu, yakni tarif, penghentian sementara, dan keselamatan.
"Ketiga hal itu, yang selama ini selalu disampaikan seperti tarif, penghentian sementara, dan keselamatan yang selama ini sangat rentan," kata Dirjen.
Baca Juga: Driver Ojol Main HP saat Berkendara, Menhub: Enggak Boleh Gunakan GPS di Pinggir Jalan
Kemenhub, katanya, saat ini sedang mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin dan ditargetkan selesai Maret 2019.
Dirjen Budi juga mengatakan, untuk menyusun aturan tersebut pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti pengemudi, sehingga nanti jika sudah selesai tidak ada lagi permasalahan yang muncul.
(Dani Jumadil Akhir)