Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lurah Bakal Punya Kewenangan Kuasa Anggaran

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |10:41 WIB
Lurah Bakal Punya Kewenangan Kuasa Anggaran
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pengelolaan dana kelurahan dipastikan berbeda dengan dana desa. Dana tambahan kelurahan akan tetap bergabung di dalam anggaran kecamatan.

Hal ini dikarenakan kelurahan merupakan bagian dari kecamatan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 130 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. “Pelaksanaan penggunaan dana kelurahan ini berbeda dengan desa. Kalau kelurahan kan tetap menjadi bagian satuan kerjanya kecamatan. Sementara desa itu entitas sendiri. Kelurahan pengelolaan keuangannya jadi satu dengan kecamatan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta.

Baca Juga: Desa Tertinggal Berkurang 6.518 di Era Jokowi, Ini Rinciannya

Meski begitu, Syarifuddin mengatakan, dengan ada aturan pengelolaan dana tambahan tersebut, ada fleksibilitas yang diberikan kepada kelurahan. Khusus anggaran tambahan, kelurahan diposisikan sebagai kuasa pengguna anggaran. “Jadi di sana ada fleksibilitas pengelolaan anggaran. Jadi tidak harus menunggu dari pak camat. Dengan diposisikan sebagai kuasa pengguna anggaran, berarti lurah seperti melaksanakan sebagian fungsi camat dalam pengelolaan anggaran. Lalu juga inisiatif kegiatan tidak harus menunggu dari pak camat,” jelasnya.

Dia pun menjamin bahwa wewenang tersebut tidak akan melanggar undang-undang (UU). Meskipun diposisikan sebagai kuasa pengguna anggaran, laporannya tetap harus dikonsolidasikan dengan kecamatan. “Kelurahan tetap jadi bagian dari kecamatan. Laporannya pun nanti dikonsolidasikan dengan kecamatan. Pak camat juga dapat melakukan evaluasi dan pengarahan terkait pengelolaan dana tambahan itu,” paparnya. Selain itu, Syarifuddin menambahkan, setiap kecamatan juga diharuskan membuka anggarannya. Dengan begitu, jelas anggaran untuk masing-masing kelurahan.

Sempat Sentuh Rp14.200 per Dolar AS, Rupiah Ditutup Menguat 0,53% 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement