Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lurah Bakal Punya Kewenangan Kuasa Anggaran

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |10:41 WIB
Lurah Bakal Punya Kewenangan Kuasa Anggaran
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

“Jadi setiap alokasi kelihatan misalnya Kecamatan X anggarannya Rp10 miliar, nah selain anggaran untuk sekretariatan, ada sub-subnya yakni untuk kelurahan A anggarannya sekian, dan kelurahan B sekian,” katanya. Dana tambahan kelurahan tersebut diarahkan untuk dua hal, yakni sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Menurutnya, anggaran dana kelurahan sebesar Rp3 triliun akan bermanfaat. “Nominal Rp3 triliun untuk 8.000-an kelurahan, maka rata-rata bisa mendapatkan Rp350 juta sampai Rp360 juta. Cukup besar,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengaku cukup yakin bahwa anggaran tambahan ini akan efektif pengelolaannya. Hal ini mengingat sumber daya yang dimiliki kelurahan cukup baik. Seperti diketahui, pemerintah dipastikan akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk kurang lebih 8.122 kelurahan di Indonesia pada tahun ini. Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penyaluran dan pencairan dana kelurahan tidak dilakukan langsung ke kelurahan, tapi melalui dana alokasi umum (DAU).

Di sisi lain Sri Mulyani menegaskan bahwa dana kelurahan ini bersifat tambahan terhadap anggaran yang sudah ada selama ini. Maka itu, sifatnya bukan menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang dialokasikan oleh kabupaten/kota.

(Dita Angga)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement