JAKARTA - Peraturan ojek daring ditargetkan terbit pada Maret 2019, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
"Insya Allah, Maret jadi dalam bentuk peraturan menteri, saya sudah menyusun draf kasarnya," kata Budi usai diskusi persiapan angkutan roda dua berbasis aplikasi, dikutip dari Antara News, di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Budi mengatakan dasar peraturan tersebut bukanlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, melainkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara sebagai diskresi.
Baca Juga: Kemenhub Ajak 97 Asosiasi Pengemudi Bahas Regulasi Ojek Online
Budi menjelaskan terdapat empat aspek yang akan dibahas dalam diskusi grup terfokus (focus group discussion) sebagai persiapan penyusunan peraturan, yaitu terkait keselamatan dan keamanan berkendara, pemberhentian pengemudi, tarif, dan kemitraan.
Terkait tarif, ia mengatakan tidak akan jauh berbeda dengan penetapan tarif taksi daring, yakni ada sistem tarif batas atas dan bawah serta kemungkinan berbeda di tiap daerahnya.