Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kembali Diterapkan, DMO Batu Bara Dipatok 20%-25%

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |17:09 WIB
Kembali Diterapkan, DMO Batu Bara Dipatok 20%-25%
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali memberlakukan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) kepada perusahaan batu bara dalam negeri. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari yang diterapkan pada tahun lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, nantinya kuota untuk pasar domestik masih sama dengan tahun lalu yakni di kisaran 20-25%. Sementara jika dari sisi harga, batu bara untuk pasar domestik akan dijual dengan harga USD70 dolar per ton.

"Kebijakan 2019 masih sama, besaran antara 20-25% tergantung produksi nasional berapa," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga: Harga Batu Bara Dipatok Sebesar USD92,41/Ton

Bambang menjelaskan, kembali ditetapkannya kebijakan DMO ini menyusul kesuksesannya pada tahun lalu. Pada tahun lalu, hampir seluruh perusahaan berhasil menerapkan kebijakan ini meskipun ada beberapa perusahaan yang masih nakal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement