Selain itu, peserta juga wajib melengkapi pengisian Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
Baca Juga: Lulus Tes CPNS di Komisi Yudisial, Cek Pemberkasan yang Wajib Dipenuhi
Jadwal pemberkasan tersebut akan dilaksanakan pada 10, 11, dan 14 Januari 2019. Berkas masing-masing Kejaksaan Tinggi diterima oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI Sub Bagian Pengadaan Pegawai paling lambat 15 Januari 2019.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
Kejaksaan RI menegaskan, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai CPNS.
(Feby Novalius)