JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk periode 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019. Hal itu berdasarkan keputusan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang berlangsung pada hari Senin, 7 Januari 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 7% dan valas naik menjadi 2,25%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan dalam Rupiah di BPR menjadi 9,50%.
Baca Juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Basis Poin