Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 10 Januari 2019 |15:20 WIB
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps
Konferensi Pers LPS (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang menunjukkan tren meningkat, merespons suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018 mencapai 125 bps," ujar Halim dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selain itu, kenaikan suku bunga penjaminan juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan, yang memang relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

Kondisi stabilitas sistem keuangan juga menjadi pertimbangan, yang dinilai saat ini dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.

grafik

"LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan, di mana akan terus berupaya melakukan penyesuaian kebijakan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement