Baca Juga: Banjir Impor Baja, ini Penyebabnya
Diketahui, Permendag 22 Tahun 2018 sudah diubah tiga kali. Perubahan itu ditujukan untuk mempercepat proses arus barang di pelabuhan (dwelling time) untuk produk besi dan baja.
Namun, aturan tersebut justru dimanfaatkan importir untuk mengganti nomor harmonized system (HS) dari carbon steel menjadi alloy steel.
Dengan hadirnya Permendag 110 Tahun 2018, Mendag memastikan impor baja akan kembali diatur meskipun pengawasannya tetap dilakukan oleh petugas bea cukai di perbatasan.
(Dani Jumadil Akhir)