JAKARTA - Kementerian Perdagangan merevisi aturan impor baja dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya menjadi Permendag Nomor 110 Tahun 2018.
"Kami evaluasi jika pengawasaannya di post border, industri hulunya terganggu. Oleh karena itu kami merevisi aturannya dan mengembalikan pengawasan ke border," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita seperti dikutip Antara News, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga: Pemerintah Batasi Penggunaan Baja Impor Mulai 20 Januari
Sejak diundangkan pada 20 Desember 2018, Permendag 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja akan berlaku satu bulan kemudian, yaitu 20 Januari 2019.
Enggar memaparkan, sebanyak 52% kebutuhan konsumsi baja nasional yang mencapai 13,6 juta ton pada 2017 dipenuhi produk impor.
Pada 2018, konsumsi untuk baja impor mengalami peningkatan menjadi 55% dalam memenuhi kebutuhan sebesar 14,2 juta ton.
Dengan melihat tren tersebut, Mendag mengusulkan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution agar pengawasan dikembalikan ke pihak bea cukai.