Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Larang Driver Online Gunakan Gadget saat Berkendara

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 12 Januari 2019 |18:36 WIB
Menhub Larang <i>Driver Online</i> Gunakan <i>Gadget</i> saat Berkendara
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan untuk ojek online, usai regulasi yang mengatur taksi online rampung melalui penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, ada beberapa hal yang akan dibahas untuk dibentuk aturannya yakni tarif, suspensi, keselamatan serta keamanan, dan kemitraan pengemudi dengan aplikator. Soal keselamatan, salah satunya pengemudi dilarang menggunakan gawai saat berkendara.

"Berkaitan dengan keselamatan, karena menggunakan ojek online ini kan rawan apalagi menggunakan HP saat berkendara. Paling tidak ada satu announcement tidak boleh menggunakan HP pada saat mengendarai. Kita juga menyarankan driver hal-hal keselamatan lainnya agar seyogyanya ikuti aturan," kata dia usai menghadiri acara Silaturahmi Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi di JI Expo, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Baca Juga: Tarif Bawah Ojek Online Rp2.000-Rp2.500/Km

Budi Karya menyatakan, pengaturan soal suspensi juga terus dibahas agar tak merugikan kedua pihak, aplikator dan pengemudi. Selain itu juga, pengemudi diharuskan mengenakan atribut lengkap dan rapih sebagai seorang pekerja transportasi online, menurutnya itu untuk memudahkan

"Pengemudi pakai pakaian tertentu, sehingga kalau mereka (driver) jalan pada malam hari juga terlihat," katanya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini menyatakan, dalam proses penyusunan regulasi ojek online itu melibatkan seluruh stake holder, aplikator dan juga asosiasi. "Asosiasi kita undang untuk memberikan masukan," imbuh dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement