“Terkait upah lembur yang dimaksud, sebenarnya sudah ada sistem di Pertamina Patra Niaga yang dinamakan sistem perfomansi, di mana para AMT dibayarkan lembur sesuai kondisi lapangan dan performance,” ujar Mamit.

Kendati demikian, lanjut Mamit, para AMT merasa tidak puas karena tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. “Tuntutan terkait penghapusan sistem outsourcing juga tidak bisa diterapkan mengingat para AMT ini berada di bawah naungan perusahaan Angkutan. Jadi tidak bisa dilakukan penaikan status menjadi karyawan tetap oleh PT Pertamina Patra Niaga,” paparnya.
Menurutnya, untuk kebijakan menjadikan karyawan tetap oleh pihak perusahaan angkutan bisa dilakukan tetapi hal itu menjadi kebijakan dari pihak perusahaan angkutan itu sendiri. “Harusnya para AMT menuntut hal tersebut, bukan meminta menjadi karyawan tetap Pertamina Patra Niaga,” ucapnya.
Baca Juga: Pertamina EP Percepat Window Shutdown Lapangan Gundih
Persoalan lain yang juga timbul dari masalah ini adalah terkait nama Serikat Pekerja. Pasalnya, Pertamina Patra Niaga telah memiliki serikat pekerja yang terdaftar secara resmi di Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dengan nama Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN).