Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DP Kredit Kendaraan 0% Untungkan Konsumen? Simak Faktanya

Rany Fauziah , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |06:16 WIB
DP Kredit Kendaraan 0% Untungkan Konsumen? Simak Faktanya
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan kredit kendaraan DP 0%. Dengan demikian, bila semula membeli kendaraan mobil dan motor dikenakan DP, kini bisa dilakukan tanpa DP.

Berikut beberapa fakta mengenai kredit kendaraan 0% yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (21/1/2019) :

1.Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu menyatakan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.

2. Dengan DP 0%, Pertumbuhan Kredit 2019 Mencapai 12%-13%

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement