JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan kredit kendaraan DP 0%. Dengan demikian, bila semula membeli kendaraan mobil dan motor dikenakan DP, kini bisa dilakukan tanpa DP.
Berikut beberapa fakta mengenai kredit kendaraan 0% yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (21/1/2019) :
1.Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu menyatakan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.
2. Dengan DP 0%, Pertumbuhan Kredit 2019 Mencapai 12%-13%