JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rulli Indrawan mengungkapkan, sepanjang 2018 lalu pihaknya telah memfasilitasi Akta Pendirian Koperasi sebanyak 648 akta koperasi. Untuk tahun ini, Kemenkop UKM mentargetkan akan ada 800-1000 pendirian koperasi baru. "Namun, karena keterbatasan anggaran, kita hanya menganggarkan fasilitasi akta koperasi untuk 200 koperasi baru," kata Prof Rulli dilansir dari Harian Neraca, Senin (21/1/2019).
Prof Rulli menambahkan, fasilitasi akta pendirian koperasi bagian dari keberpihakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya yang berasal dari usaha mikro. "Dalam pembuatan akta koperasi tersebut dikenakan biaya pembuatan akta oleh NPAK. Biaya itu dirasa memberatkan pelaku usaha mikro yang akan mendirikan koperasi, karena permodalan awal koperasi yang dibentuk usaha mikro masih sangat terbatas," imbuh Prof Rulli.
Oleh karena itu, kata Prof Rulli, Kemenkop UKM memandang perlunya program fasilitasi akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro. ”Juga agar pelaku usaha mikro dapat terbantu untuk mendirikan koperasi," kata Prof Rulli seraya menyebutkan bahwa bantuan dana yang diterima koperasi sebesar Rp2,5 juta untuk membayar notaris (NPAK).
Selain itu, lanjut Prof Rulli, pihaknya juga melakukan pendampingan kelompok pra koerasi untuk membentuk koperasi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman perkoperasian kepada kelompok masyarakat yang akan mendirikan koperasi. "Kegiatan ini bersifat multi years atau berkelanjutan setiap tahun. Tahun 2019 ini kita targetkan pendampingan kelompok pra koperasi bagi 500 kelompok pra koperasi," tandas Prof Rulli.
Baca Juga: LPDB Tegaskan Dana Bergulir Itu Bukan Hibah