Untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP). “Saya pengin pemerintah dan DPR duduk bersama, membahas Batam secara komperehensif. Jangan memutuskan sesuatu secara instan.” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meminta agar pemerintah mau duduk bersama membahas pengelolaan Batam. “Ayo kita duduk bersama, kita cari solusi yang baik demi kemajuan ekonomi bangsa,” katanya.
Bambang mengingatkan rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah. Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
“Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujar Bamsoet.