
Seperti diketahui, Pertamini yang kini ada di lingkungan masyarakat belum memiliki izin Pemerintah. Sesuai UU Migas no 22 tahun 2001 bahwa Badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
Baca Juga: Ada 'SPBU' Pesawat di Maluku Tenggara, Ini Penampakannya
Bahkan sesuai ketentuan Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM mengatakan bahwa TBBM, Depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina atau badan usaha.
Sehinga pengawasan Pertamina jelas, bahwa untuk melakukan pendistribusian BBM adalah mulai dari Kilang (Refinery) – Terminal BBM – Penyalur (SPBU). Dan 'bukan' menjadi pengawasan Pertamina jika sudah berada di luar SPBU.
(Feby Novalius)