Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Diminta Manfaatkan UU Penjaminan

UMKM Diminta Manfaatkan UU Penjaminan
Foto: UMKM Diminta Manfaatkan UU Penjaminan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong memanfaatkan keberadaan UU Nomor 1/2016 tentang Penjaminan.

"UU itu merupakan hasil upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo ?dan DPRRI dalam menyediakan solusi bagi pelaku UMKM yang sering menghadapi masalah permodalan," kata Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun seperti dikutip Antara News, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Menurut dia, keberadaan UU Penjaminan ini adalah bentuk kepedulian pemerintahan yang sekarang, karena 90% lebih usaha di Indonesia adalah UMKM yang selama ini masih belum terjangkau kredit perbankan atau bantuan permodalan.

 Baca Juga: Jokowi Ingin UMKM Go Online, Bagaimana Caranya?

Sebelumnya, MIsbakhun di hadapan para pelaku UMKM, menjelaskan, UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 tentang penguatan perekonomian nasional yang berkeadilan. Melalui UU Penjaminan, kata dia, maka negara memberikan kepastian kepada lembaga pemberi pembiayaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement