"UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, jika terjadi suatu permasalahan. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif," kata dia, yang bekerja sama dengan Perum Jamkrindo melalui sosialiasai UU Penjaminan.
Dia juga menceritakan proses pembahasan RUU Penjaminan hingga disetujui dan diberlakukan, yang memerlukan waktu lebih dari setahun sejak Mei 2015. Saat itu, kata Misbakhun, Fraksi Partai Golkar menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU Penjaminan.
Baca Juga: RI Butuh Lembaga Pemeringkat Kredit UMKM
Adapun proses pembahasan RUU Penjaminan di DPR berlangsung selama periode Agustus-Desember 2015 dengan melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan lain.
"Akhirnya RUU Penjaminan yang telah disetujui DPR resmi diberlakukan pada 15 Januari 2016. RUU Penjaminan disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2016 dan secara resmi diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 9," ujar Misbakhun.