Dia menambahkan, sebagian besar atau 90% permasalahan UMKM selalu identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, serta pungutan dan kebijakan yang tak jelas. "Kondisi tersebut seolah terus berputar melingkupi UMKM," katanya.
Baca Juga: Cara Presiden Jokowi Bikin UMKM Melek Teknologi
Dia mencontohkan, ketika pelaku UMKM memiliki kemampuan, ternyata tak punya modal. Kalaupun UMKM bisa membuat produk, kata Misbakhun, masih terkendala pemasaran. "Ada juga UMKM yang bisa membuat produk dan mengelola usaha dengan baik, harus bersaing dengan industri besar yang sudah menggunakan mesin. Inilah bagian permasalahan UMKM yang ingin kita bantu melalui UU Penjaminan," ujarnya.
Dia menegaskan, dengan diberlakukannya UU Penjaminan maka pelaku UMKM dapat mengakses permodalan atau menerima bantuan modal dari perbankan tanpa mengorbankan jaminan.
(Dani Jumadil Akhir)