Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Asuransi Nasional Dorong Ekspor-Impor

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |11:58 WIB
   Kebijakan Asuransi Nasional Dorong Ekspor-Impor
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Sementara itu, implementasi angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020.

“Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batu bara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang pemerintah. Sedangkan pelaksanaan angkutan laut nasional juga difokuskan pada kegiatan ekspor dan impor produk-produk tersebut,” tuturnya.

 Baca Juga: Mendag Sebut Perpanjangan GSP Untungkan Indonesia-AS

Oke meyakinkan bahwa penetapan kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional oleh Pemerintah Indonesia tersebut telah dilakukan dengan penuh pertimbangan antara lain kondisi ekonomi global yang sulit, terjadinya defisit neraca perdagangan pada sektor jasa.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan, Indonesia tidak akan membatasi dan menghambat perusahaan asing untuk berperan dalam perdagangan, bahkan Indonesia juga berkeinginan belajar dan memperkuat kompetensi angkutan laut nasional dari Denmark, Finlandia, Norwegia, dan anggota CSG sebagai pemimpin industri angkutan laut di pasar global.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement