JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan Mitsubishi UJF Financial Group (MUFG) untuk menggabungkan PT Bank Danamon Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP).
Sebelumnya, Bank Danamon dan BNP menargetkan memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada 11 Maret 2019, sehingga penggabungan bisa dilakukan pada 1 Mei 2019.
Baca Juga: Diakuisisi Jepang, Bank Danamon dan Bank Nusantara Pahrayangan Merger
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku belum mendapatkan laporan soal rencana penggabungan tersebut. Dengan demikian, dia enggan berkomentar soal kepemilikan saham MUFG di Bank Danamon yang diperkirakan mencapai 72,78 persen usai merger.
"Saya kan juga belum dilaporkan. Tentunya kan dia punya intention (niat) begitu kan boleh saja, tapi nantinya akan kita lihat," kata Wimboh di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (23/1/2019).