Kendati demikian, dia mengatakan, proposal penggabungan dua bank tersebut sudah masuk ke regulator. Tim dari OJK, kata dia, tengah membahas hal tersebut. "Dia kan boleh punya proposal begitu. Nanti sedang kita bahas," ucap dia.
Dalam aturan di Indonesia, institusi keuangan asing dilarang menguasai saham satu perbankan lokal lebih dari 40 persen. Namun, aturan ini bisa dikecualikan misalnya, jika mereka mengakuisisi dua bank lokal
Hal ini selaras dengan upaya OJK untuk mengurangi jumlah bank di Tanah Air. Per Mei 2018, jumlah bank di Indonesia mencapai 115 unit.
(iNews)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)