Adrian menambahkan bahwa penunjukan AFPI menjadi bukti bagaimana pihak regulator secara optimal berupaya menjaga kestabilan industri jasa keuangan, namun secara bersamaan terus membuka ruang untuk kehadiran inovasi jasa keuangan di Indonesia.
Dalam hal ini, AFPI memiliki semangat untuk menjadi wadah industri teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi untuk dapat berkolaborasi dengan industri jasa keuangan seperti perbankan, multifinance, dan asuransi.
“Mulai saat ini AFPI akan menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara yang menjadi anggotanya,” jelas dia.
Baca Juga: Ada 1.330 Aduan Korban, OJK Siap Cabut Izin Fintech Nakal
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan, dalam surat penunjukannya OJK menyatakan bahwa AFPI wajib patuh dan tunduk kepada otoritas berwenang dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta senantiasa membina, mengembangkan, dan memajukan peranan Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terhadap pembangunan. (Kunthi Fahmar Sandy)
(Dani Jumadil Akhir)