Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AFPI Ditunjuk OJK sebagai Asosiasi Resmi Penyelenggara Layanan Pinjam Uang Online

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |10:38 WIB
AFPI Ditunjuk OJK sebagai Asosiasi Resmi Penyelenggara Layanan Pinjam Uang <i>Online</i>
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat penunjukan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Dengan dikeluarkannya surat ini dan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk menjadi anggota AFPI.

“Tercatat hingga 18 Januari 2019, sebanyak 88 penyelenggara (atau seluruh penyelenggara yang terdaftar di OJK) telah mendaftar menjadi anggota AFPI,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Jakarta, kemarin.

 Baca Juga: Serba-serbi Pinjaman Online yang Perlu Anda Ketahui

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement