JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN). Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 6034 K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Harga tersebut meningkat sejalan dengan dipicu oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB).
"Pemerintah telah menetapkan besaran HIP BBN untuk bulan Februari 2019, untuk Biodiesel sebesar Rp7.015 per liter dan untuk Bioetanol Rp10.235 per liter. Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Februari 2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi, dilansir laman Kementerian ESDM, Rabu (23/1/2019).
Baca Juga: Kebijakan B20 Pangkas Impor Solar 6 Juta Kiloliter
Agung menambahkan, HIP BBN Biodiesel untuk Februari 2019 ini, meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp756 per kilogram (kg). Kenaikan ini, lanjut Agung dipicu oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Desember 2018 hingga 14 Januari 2019 yang mencapai Rp6.628 per kg.
Baca Juga: Menko Darmin: Realisasi B20 Dekati 100%
Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut, sedangkan untuk jenis Bioethanol menggunakan formula HIP = (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + 0,25 USD/Liter sehingga didapatkan Rp 10.235 per liter untuk HIP BBN bulan Februari 2019.
"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga Biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 350 K/12/DJE/2018 dan konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Desember 2018 s.d.14 Januari 2019," jelas Agung.
(Feby Novalius)