Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik 3%-7%, Berikut Rinciannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |16:40 WIB
Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik 3%-7%, Berikut Rinciannya
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikan harga rumah subsidi pada 2019. Khususnya rumah subsidi yang menggunakan Kredit Pemilkan Rumah (KPR) lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

KPR FLPP merupakan program kredit rumah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam program itu, kredit rumah MBR dapat dicicil dengan tenor 20 tahun dan bunga yang dikenakan 5% flat.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Rumah Subsidi, dari Syarat hingga Harga

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, kenaikan harga rumah subsidi yang diusulkan pemerintah ada dikisaran 3 hingga 7,5%.

"Tahun ini sudah diusulkan naik, kisarannya sekitar 3%-7,75%," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (23/1/2019).

Menurut Khalawi, kenaikan harga tanah disesuaikan dengan harga kenaikan tanah. Sebab kenaikan harga tanah maka biaya yang dibutuhkan biaya yang lebih besar.

"Semoga Januari 2019 ini bisa disetujui turun. Sambil menunggu turun, kebijakan batas atas rumah itu mengacu kebijakan tahun 2018,” jelasnya.

Baca Juga: Aljazair Contek Kesuksesan Program Sejuta Rumah Jokowi

Berikut usulan kenaikan batas atas rumah tapak bersubsidi

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement