JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menaikan harga rumah subsidi pada 2019. Saat ini prosesnya telah diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Dalam usulannya, harga rumah subsidi bisa naik dikisaran 3% hingga 7,75%. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan harga tanah yang terus naik.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik 3%-7%, Berikut Rinciannya
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesi (REI) Soelaeman Soemawinata mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemerintah untuk menaikan harga rumah subsidi. Sebab menurutnya, apapun keputusannya nanti, kenaikan harga rumah subsidi sudah berdasarkan perhitungan yang matang.
"Sekarang masih digodok oleh pemerintah," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Eman, perhitungan kenaikan harga rumah subsidi sudah diperhitungkan pemerintah dengan mempertimbangkan bisnis para pengembang. Karena, kenaikan harga tanah ini sudah sangat tinggi dan tidak mengikuti inflasi.