"Apapun hasilnya nanti saya kira pemerintah sudah membuat perhitungan yang sangat memperhitungkan bagaimana swasta berjalan tapi comfortable tetap berjalan," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Rumah Subsidi, dari Syarat hingga Harga
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, kenaikan rumah subsidi yang diusulkan pemerintah dikisaran 3% hingga 7,5%.
Menurut Khalawi, kenaikan harga tanah disesuaikan dengan harga kenaikan tanah. Sebab kenaikan harga tanah maka biaya yang dibutuhkan biaya yang lebih besar
"Semoga Januari 2019 ini bisa disetujui turun. Sambil menunggu turun, kebijakan batas atas rumah itu mengacu kebijakan tahun 2018,” jelasnya.
(Feby Novalius)