Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Kantor Tidak Jelas hingga Syarat Mudah

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |15:39 WIB
Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Kantor Tidak Jelas hingga Syarat Mudah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ciri-ciri financial teknologi (fintech) yang tidak resmi atau ilegal dan tidak tidak terdaftar. Saat ini baru 88 fintech resmi dan sudah terdaftar di OJK.

Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology Bintang Prabowo mengatakan, ciri-ciri fintech ilegal itu ada beberapa macam. Pertama, kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.

"Kedua, syarat dan proses pinjaman sangat mudah. Tiga, menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam," ujarnya di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga: Fokus pada Pendidikan, Pinduit Berikan Pinjaman Tanpa Jaminan

Lalu, lanjut dia, keempat, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas. Kelima melalukan penagihan online dengan cara intimidasi.

"Dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement