Share

Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur Terancam

Syaiful Islam, Okezone · Kamis 24 Januari 2019 20:09 WIB
https: img.okezone.com content 2019 01 24 320 2009061 industri-hasil-tembakau-di-jawa-timur-terancam-9jdRNTgUjn.jpg Foto: Okezone

SURABAYA - Kelangsungan industri hasil tembakau di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) terancam. Pasalnya Pemkot Surabaya melakukan revisi terhadap perda nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota pahlawan ini.

Revisi perda tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Apapun peraturan perundangan, hendaknya sejalan dengan peraturan lain, apalagi yang lebih tinggi, dan selalu melibatkan kami para pemangku kepentingan dalam penyusunannya,” kata Ketua Paguyuban Toko Surabaya Sri Utari kepada wartawan di Surabaya, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Perlu Fatwa MUI

Sedikitnya ada tiga poin dalam revisi Perda KTR Kota Surabaya yang berpotensi merugikan dan mengancam keberlanjutan usahanya. Pertama, rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau berlaku mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini bertentangan PP 109 Pasal 50 ayat 2 yang menyatakan seluruh aktivitas tersebut tetap bisa dilakukan di tempat penjualan produk tembakau di wilayah KTR. Kedua, Kawasan Tanpa Rokok "dapat” menyediakan tempat khusus merokok.

Utari menjelaskan, keberadaan kata "dapat” menciptakan multitafsir di mata publik. “Kata ‘dapat’ memiliki dua makna, yaitu boleh menyediakan tempat rokok atau sebaliknya.

"Ini akan menyulitkan penegakan sanksi oleh aparat bagi mereka yang melanggar. Artinya, keberadaan tempat khusus merokok adalah sebuah kewajiban," paparnya.

Ketiga, tempat merokok harus terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. Poin ini tidak efektif diterapkan bila tidak diimbangi dengan penyediaan tempat khusus merokok di seluruh tempat kerja dan tempat umum seperti, kantor, pasar, hotel, dan gedung di Surabaya.

"Kami tidak anti Perda KTR dan mau mematuhi dan melaksanakannya sepanjang ditetapkan secara adil, berimbang dan komprehensif. Sayangnya, Raperda KTR Kota Surabaya menciptakan kegelisahan para pemangku kepentingan," tandasnya.

Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Jadi Andalan Penerimaan Negara

Kegelisahan yang sama juga disampaikan pimpinan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM – SPSI) Jawa Timur, Emanuel Embu. Menurut dia, keberadaan tiga poin yang kontradiktif dalam revisi Perda KTR Kota Surabaya akan berimbas terhadap nasib buruh rokok.

"Keberpihakan Pemkot Surabaya terhadap industri rokok yang menjadi tempat bergantung hidup sangat kami harapkan. Saat ini revisi Perda KTR belum final karena masih belum terdapat titik temu antara DPRD dan Pemkot Surabaya," ucap Emanuel.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini