Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU Migas Mendesak Dilakukan

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |13:30 WIB
Revisi UU Migas Mendesak Dilakukan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Presiden Jokowi sebelumnya meminta pada jajarannya melakukan kajian dengan cermat terkait RUU Migas sebagai inisiatif DPR. Pihaknya meminta agar revisi UU Migas tersebut bisa dikaji dengan cermat sehingga tidak melanggar konstitusi.

“RUU Migas merupakan inisiatif DPR. Sebab itu, kita harus kaji dengan cermat dan hati- hati supaya tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Jokowi menyampaikan, RUU Migas merupakan momentum mereformasi tata kelola migas di Indonesia dengan tujuan lebih efisien, transparan, sederhana, dan berkelanjutan.

Tujuannya tidak lain memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional. Selain itu, UU Migas baru nanti harus dapat memberikan kepastian kepada investor guna meningkatkan investasi serta memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Pengamat energi dari Universitas Tri Sakti, Pri Agung Rakhmanto, menilai RUU Migas mendesak diselesaikan setelah delapan tahun terbengkalai. Penerbitan UU Migas baru sebagai kepastian hukum menjadi terobosan konkret yang lebih fundamental di sektor energi ketimbang mengubah kontrak menjadi gross split.

Pihaknya menilai perubahan kontrak gross split bukan solusi utuh karena solusi keseluruhan adalah diselesaikannya RUU Migas sebagai kepastian hukum berinvestasi di Indonesia sehingga tidak seenaknya mengubah kontrak yang sudah berjalan.

Menurutnya, kehadiran UU Migas baru nanti secara nyata akan menarik investasi di Indonesia.

“Ini sinyal positif karena Presiden akhirnya mengadakan rapat membahas RUU Migas. Saya optimistis kalau memang ada political will sebelum Oktober, RUU Migas sudah disahkan,” kata dia.

Pihaknya beranggapan, dengan keterbatasan waktu masa sidang DPR 2018–2019 sudah ditentukan masa penyelesaian peraturan perundang-undangan tersebut. Namun, jika hanya hitungan politis sebaiknya tidak usah dipaksakan.

“Tapi kalau isinya sudah siap dan solid tentu dapat segera disahkan,” kata dia.

Dia mengatakan, terdapat tiga poin penting dalam draf RUU Migas guna meningkatkan investasi.

Pertama, terkait perizinan perlu satu pintu supaya tidak berbelit. Hal sama terkait pengurusan lahan seharusnya juga lebih mudah.

Kedua, terkait perpajakan sebaiknya diurus BUK bukan dilakukan sendiri oleh investor atau kontraktor.

“Kita berilah karpet merah untuk mereka. Bukan mereka sendiri yang menyelesaikan urusan pajak sendiri,” katanya. (Nanang Wijayanto)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement