Kendati demikian, kata Darmin, perusahaan tetap bisa menggunakan devisa tersebut jika ada suatu kebutuhan, namun penggunaannya harus disertai bukti yang jelas."Kalau dia ada kewajiban yang harus dia bayar pakai valas, boleh tapi tunjukkan buktinya," katanya.
Maka, lanjut dia, dengan adanya DHE hasil SDA tersebut akan menambah pasokan valas di dalam negeri. Sehingga diharapkan ke depannya nilai tukar Rupiah tidak akan bergejolak sangat tinggi.
"Artinya gejolaknya (Rupiah) tidak terlalu berat, karena masih ada valas yang masuk. Kalau perhatikan, waktu berat-beratnya itu sebelum Oktober, November, setiap hari kebutuhan valas banyak, masuknya enggak ada. Nah dengan begini maka yang masuknya tetap ada, karena kan kebutuhan selalu banyak," jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.