Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Darmin: Aturan DHE Hasil SDA Bakal Menahan Devisa Lebih Lama

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |17:14 WIB
Menko Darmin: Aturan DHE Hasil SDA Bakal Menahan Devisa Lebih Lama
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah segera merampungkan aturan turunan terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hasil Sumber Daya Alam (SDA) di perbankan dalam negeri. Aturan baru itu bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2016 tentang insentif pajak atas simpanan DHE.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019, di mana DHE hasil SDA yang terdiri dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan masuk ke dalam negeri.

Baca Juga: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini, aturan tersebut bakal membuat DHE bertahan lama di Tanah Air. Terlebih didorong dengan adanya insentif potongan pajak bunga simpanan, yang kini tengah dirumuskan Kemenkeu.

"Jadi itu bisa lama, dalam pengertian kita kemudian menyetel insentifnya. Kalau ditukar ke Rupiah, pajak bunganya bisa-bisa nol, atau kalau ditaruh valas-nya di bank dalam negeri, maka kita dikurangi pajaknya," jelasnya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement