JAKARTA – Pemerintah mengatur ketentuan pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional,
Atas pertimbangan tersebut pada 10 Januari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Disebutkan dalam PP itu, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: BI Pantau Nilai Ekspor-Impor Belanja Online di 2020
“DHE SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor: a. pertambangan; b. perkebunan; c. kehutanan; dan d. perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini, dikutip dari laman Setkab, Kamis (24/1/2019).
Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA dalam Rekening DHE SDA sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor.
Â
“Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengawasan dan Sanksi
DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran: a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor; b. pinjaman; c. impor; d. keuntungan/dividen; dan/atau e. keperluan lain dalam penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.