Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

519 Instansi Belum Ajukan Pemberkasan CPNS

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |10:16 WIB
519 Instansi Belum Ajukan Pemberkasan CPNS
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Ridwan mengatakan, masih ada ratusan instansi yang belum mengusulkan. Hal itu karena terdapat 553 instansi yang membuka seleksi CPNS pada 2018. Dari jumlah tersebut, 533instansisudahmengantungi digital signature (DS) kepala BKN. Seharusnya instansi sudah bisa mengumumkan dan melakukan pemberkasan. “Digital signature sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan/lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1). Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approvalverval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara satu instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS,” jelasnya.

pns

BKN sudah mengirimkan surat edaran terkait batas waktu pemberkasan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam pemberkasan tersebut, PPPK diminta menyampaikan data CPNS 2018 secara lengkap dan benar. Sebelumnya ditegaskan bahwa bagi CPNS yang telah ditetapkan NIP-nya wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Jika peserta seleksi sudah dinyatakan lulus tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. “Pelamar rekrutmen CPNS yang lulus seleksi dan telah mendapat NIP harus ditempatkan dan bekerja pada formasi yang dipilih minimal selama 10 tahun,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

(Dita Angga)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement