JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan membahas simplifikasi atau penyederhanaan prosedur untuk mendorong ekspor pada Kamis, 31 Januari 2019 dalam rapat setingkat eselon I.
"Baru akan rapat Kamis (31/1/2019). Salah satu yang akan dikaji adalah tentang LS (Laporan Surveyor)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan dihubungi seperti dikutip Antaranews, di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca Juga: Laporan Surveyor Dihilangkan Strategi Jangka Pendek Dongkrak Ekspor
Menurut Oke, perihal LS yang akan disederhanakan atau dihapuskan oleh Kemendag akan dibahas dalam rapat tersebut. Keputusannya, lanjut Oke, akan tertuang dalam Peraturan Kementerian Perdagangan yang akan disesuaikan.
"Kalau dari Kemendag ya tinggal merubah Permendagnya," katanya.
Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan adanya simplifikasi prosedur untuk meningkatkan kinerja ekspor dengan mengurangi komoditas yang wajib menyertakan LS.
Baca Juga: Ekspor Komoditas Dipermudah, Laporan Surveyor Dihilangkan
Enggar memastikan kebijakan simplifikasi ini penting dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan ekspor yang mengalami kelesuan sepanjang 2018 agar tercipta efisiensi biaya dan waktu pemeriksaan yang lebih cepat.
(Dani Jumadil Akhir)