JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, kebijakan pembebasan syarat Laporan Surveyor (LS) bagi eksportir merupakan strategi jangka pendek pemerintah untuk mendongkrak kinerja ekspor.
Pemerintah memang tengah fokus menggenjot laju ekspor, sebab laju impor tumbuh lebih pesat. Kondisi neraca perdagangan yang defisit ini memperburuk ekonomi domestik ditengah kondisi gejolak ekonomi global.
Sekadar diketahui, sepanjang 2018, neraca perdagangan defisit senilai USD8,57 miliar, menjadi yang terdalam sejak tahun 1975. Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Desember 2018 mencapai USD180,06 miliar atau tumbuh 6,65% secara tahunan (yoy), sedangkan impor tumbuh melesat 20,15% yoy dengan nilai USD188,63 miliar.
Baca Juga: Ekspor Komoditas Dipermudah, Laporan Surveyor Dihilangkan
Sepanjang tahun lalu perbaikan ekonomi Amerika Serikat (AS) membuat terjadinya arus modal asing keluar dari Tanah Air (capital outflow), disisi lain neraca perdagangan Indonesia masih berkinerja buruk. Kondisi ini membuat ketersedian valuta asing (valas) didalam negeri tak mencukupi kebutuhannya.