Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, rencana pembebasan syarat LS akan diberlakukan pada sejumlah komoditas, di antara minyak sawit, batu bara, intan kasar, timah, dan kayu.
Pihaknya pun akan segera melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur soal persyaratan LS.
"(Ketentuan syarat LS) enggak usah, yang bisa dihilangkan ya dihilangkan. Jadi ini suatu bentuk kemudahan (ekspor)," kata dia di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
(Dani Jumadil Akhir)