JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memperbaiki kinerja ekspor. Selain mencari pasar-pasar baru, pemerintah akan mempercepat proses pengiriman dengan memangkas laporan surveyor pada ekspor komoditas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kementeriannya sudah bertekad menyederhanakan segala hal yang berkaitan dengan ekspor.
“Pokoknya kita bikin kemudahan. Semua yang bisa disederhanakan kita sederhanakan. Misalnya untuk ekspor mineral, batu bara maupun sawit,” ujar dia, seusai rapat koordinasi bersama Menko Ekonomi di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bebaskan Syarat Ekspor Sawit hingga Batu Bara
Dia optimistis, segala hal yang berkaitan dengan ekspor bisa disederhanakan, salah satunya dengan meniadakan laporan surveyor.
“Yang penting adalah ekspornya meningkat. Kenapa lagi harus diperiksa bolak-balik oleh lembaga surveyor sementara duplikasinya sudah ada. Itu yang akan kita hilangkan,” ujarnya.
Menurutnya, dengan meniadakan laporan surveyor dalam proses ekspor, akan memangkas proses panjang pengiriman barang atau komoditas.
“Kita akan usahakan sepekan ini. Yang enggak perlu kita hilangkan, sebab bea cukai sudah ada di sana (pelabuhan),” pungkasnya.
Di tempat yang sama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kemudahan ekspor berupa penghapusan laporan surveyor diupayakan mengingat sudah ada lembaga pemeriksa dalam hal ini Bea Cukai. Dia beranggapan, pemeriksaan bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.
“Jadi tidak perlu laporan lagi. Kalau bisa dilakukan bea cukai ya diambil oleh satu lembaga saja. Jangan lagi ada lembaga lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Indonesia Ekspor Manggis dari Pandeglang ke China
Dia juga menampik isu soal pencabutan ekspor untuk komoditas dari daftar larangan terbatas. Menurutnya, larangan terbatas tetap berjalan dan tidak ada yang dicabut. Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, komoditas yang saat ini masuk dalam daftar Larangan Terbatas Ekspor antara lain, bahan galian golongan C, batu mulia, beras, kopi, inti kelapa sawit, karet, migas, kayu, logam mulia, produk perikanan, pupuk, rotan dan timah.
“Yang ada adalah penyederhanaan prosesnya. Sebab larangan terbatas itu kita lihat juga berdasarkan perjanjian internasionalnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, aturan-aturan yang tidak diatur di negara tujuan ekspor tidak perlu lagi diproses atau diatur di negara asal (Indonesia).
“Jadi kalau aturan di sana tidak ada jadi tidak perlu dipersulit atau diatur di negara asal,” pungkasnya.