JAKARTA - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB membahas perubahan status dari persero menjadi non-persero.
Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius menjelaskan, perubahan status dari persero menjadi non-persero merupakan salah satu tahapan dalam pembentukan Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.
"Status persero dari anggota Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan hilang setelah akta inbreng diteken. Di mana akta inbreng harus menunggu PP yang menjadi dasar pembentukan holding," ujarnya di Gedung Wika, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Baca Juga: Demi Holding BUMN Perumahan, WIKA Ubah Status Persero Jadi Non-Persero
Dia menjelaskan, bahwa PP Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan keluar pada pertengahan bulan depan. Setelah itu baru proses inbreng bisa dilakukan.