Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pede Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Kabur ke Luar Negeri

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |18:03 WIB
Sri Mulyani <i>Pede</i> Dana Repatriasi <i>Tax Amnesty</i> Tak Kabur ke Luar Negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Masa tahan dana repatriasi hasil dari program amnesti pajak alias pengampunan pajak akan berakhir. Terakhir kali tax amnesty sendiri dilakukan oleh pemerintah pada 2017 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat optimistis jika dan repatriasi tidak akan keluar dari Indonesia. Mengingat, saat ini kondisi perekonomian Indonesia sangat baik di tengah ketidakstabilan ekonomi global.

"Kita lihat sebetulnya, dalam perekonomian Indonesia yang masih baik, pertumbuhan tinggi, inflasi terjaga, dan memberikan expected return untuk investasi itu masih relatif baik dibandingkan negara lain, sebetulnya opsi untuk tetap di sini adalah sangat besar," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

 Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Dana Pengampunan Pajak Rp140 Triliun Tak Kabur dari RI

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, untuk memastikan agar tidak keluar pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pemantauan. Dana repatriasi sendiri sudah terkumpul hingga Rp147 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement